Konsep/ Penjelasan Teknis- Tidak/belum pernah sekolah
adalah mereka yang tidak pernah
atau belum pernah terdaftar dan
tidak pernah atau belum pernah
aktif mengikuti pendidikan di
suatu jenjang pendidikan formal.
Termasuk juga yang tamat/belum
tamat taman kanak-kanak tetapi
tidak melanjutkan ke sekolah
dasar.
- Masih bersekolah adalah
mereka yang terdaftar dan aktif
mengikuti pendidikan formal dan
nonformal (Paket A, B, atau C),
baik pendidikan dasar,
menengah maupun pendidikan tinggi.
Bagi mahasiswa yang sedang cuti
dianggap masih bersekolah.
- Tidak bersekolah lagi adalah
mereka yang pernah terdaftar
dan aktif mengikuti pendidikan di
suatu jenjang pendidikan formal
dan nonformal (Paket A, B, atau
C), tetapi pada saat pencacahan
tidak lagi terdaftar dan tidak aktif
mengikuti pendidikan.
- Tamat sekolah a d a l a h
menyelesaikan pelajaran yang
ditandai dengan lulus ujian
akhir pada kelas atau tingkat
terakhir suatu jenjang pendidikan di
sekolah negeri maupun swasta
dengan mendapatkan tanda
tamat belajar/ijazah. Seseorang
yang belum mengikuti pelajaran
pada kelas tertinggi tetapi telah
mengikuti ujian akhir dan lulus
dianggap tamat sekolah.
- Dapat membaca dan menulis
artinya dapat membaca dan
menulis kata-kata/kalimat
sederhana dengan suatu aksara
tertentu
- Jalur Pendidikan di Indonesia
terdiri atas 1) pendidikan formal,
2) pendidikan nonformal,
dan 3) pendidikan informal
yang ketiganya dapat saling
melengkapi dan memperkaya
(Undang-Undang No. 20 Tahun
2013 tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
- Jenjang Pendidikan Formal terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan
tinggi. Jenis pendidikan yang
diajarkan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik,
profesi, vokasi, keagamaan, dan
khusus.
a. Pendidikan Dasar berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan M a d r a s a h
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat. b. Pendidikan M e n e n g a h
berbentuk Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
c. Pendidikan Tinggi merupakan
jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan
tinggi. Perguruan tinggi dapat
berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut, atau
universitas.